Kendal – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal yang terdiri dari Plh. Kepala Lapas Terbuka Kendal, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, serta Staf turut mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kendal, dengan agenda Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Rabu (17/12/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Bapak dr. Raja Faisal, menyampaikan pengarahan yang menekankan bahwa Empat Pilar Kebangsaan merupakan fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa dan stabilitas negara, khususnya di tengah tantangan global dan dinamika sosial yang semakin kompleks.

"Pancasila harus dipahami tidak hanya sebagai ideologi, tetapi juga sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas sehari-hari, termasuk oleh aparatur negara di lingkungan Pemasyarakatan. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial menjadi prinsip yang harus tercermin dalam pelayanan dan pembinaan, " ungkapnya.

Lebih lanjut, dr. Raja Faisal juga menyoroti pentingnya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan hukum tertinggi yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, serta menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum. Dalam konteks Pemasyarakatan, hal ini berkaitan erat dengan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara adil dan manusiawi.

Terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika, beliau menegaskan bahwa keberagaman latar belakang suku, agama, dan budaya harus dipandang sebagai kekuatan, bukan perbedaan yang memecah belah.
Nilai toleransi dan persatuan tersebut dinilai sangat relevan untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat di dalam Lapas maupun saat Warga Binaan kembali ke lingkungan sosial.
Keikutsertaan Petugas Lapas Terbuka Kendal dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan wawasan kebangsaan serta internalisasi nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan dalam pelaksanaan tugas.
Diharapkan, pemahaman tersebut dapat mendukung peningkatan profesionalisme petugas serta memperkuat pelaksanaan fungsi pembinaan yang berorientasi pada pembentukan karakter dan kesadaran berbangsa dan bernegara.
(Humas Lapas Terbuka Kendal)
