Kendal – Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal melaksanakan penggeledahan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di area Barak Hunian II dan sekitarnya, Rabu (24/12/2025), dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah surat edaran dan arahan pimpinan, di antaranya kebijakan pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan serta peningkatan kewaspadaan keamanan selama momentum Nataru. Penggeledahan dilakukan oleh 25 petugas Lapas dengan dukungan 2 petugas eksternal dari unsur TNI dan Polri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan, antara lain sendok makan berbahan besi, pisau cukur, paku, amplas, gelas dan mangkuk kaca, korek api gas, kawat besi, serta tali. Sementara itu, untuk handphone, narkoba, dan uang tunai dinyatakan nihil.

Kalapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Roni Darmawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
“Penggeledahan ini kami lakukan sebagai langkah deteksi dini dan upaya pencegahan terhadap masuknya barang-barang terlarang. Kami berkomitmen menjaga Lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari handphone, narkoba, serta praktik-praktik yang melanggar aturan, ” tegas Kalapas.
Seluruh barang hasil penggeledahan selanjutnya didata, diinventarisir, dan diamankan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar, serta dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
(Humas Lpt Kendal
