Kendal – Tiga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal mendapat Remisi Khusus Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025).
Penyerahan remisi dilakukan dengan menghadirkan tiga warga binaan yang beragama Nasrani dan teman-teman warga binaan lainnya sebagai wujud toleransi beragama.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Elco Pebriantoro mengatakan bahwa remisi khusus tersebut diberikan hanya kepada narapidana yang beragama nasrani yang telah memenuhi syarat baik secara administratif dan subtantif, diantaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.
Tiga warga binaan mendapatkan Remisi Khusus Natal I (RK-I) dimana warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut tidak langsung bebas karena masih memiliki sisa pidana. Besaran remisi yang diterima, satu warga binaan mendapatkan 1 bulan dan dua warga binaan mendapatkan 15 hari.
Roni Darmawan selaku Kepala Lapas menyerahkan SK Remisi secara Simbolis kepada perwakilan warga binaan dan beliau menyampaikan bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini. sebagai apresiasi dan motivasi untuk warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan sebagai upaya mempercepat reintegrasi sosial warga binaan, " ungkapnya
(Humas Lapas Terbuka Kendal)
