KENDAL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal terus berkomitmen dalam memenuhi hak administratif Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal, Lapas Terbuka Kendal menggelar kegiatan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Lapas ini menyasar sebanyak 23 orang WBP Lapas Terbuka Kendal, Senin (27/04/2026).

Hadir langsung mengawasi jalannya kegiatan Kepala Lapas Terbuka Kendal, Nu’man Fauzi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih memantau langsung serangkaian prosedur teknis, diantaranya verifikasi NIK yang tecatat dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dengan data kependudukan yang ada di database Disdukcapil.

Kepala Lapas Terbuka Kendal, menyampaikan langkah ini diambil guna memastikan terpenuhinya hak administrasi kependudukan dan memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas yang sah, yang nantinya akan berguna untuk akses layanan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid, sebagai bekal ketika bebas mereka mudah memperoleh akses terhadap berbagai layanan publik, ” ungkap Nu’man Fauzi
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga binaan terkait identitas diri mereka. kepala Lapas Terbuka Kendal juga menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten Kendal atas respons cepat dan dukungannya dalam jemput bola pelayanan administrasi kependudukan di lingkungan pemasyarakatan.
(Humas Lapas Terbuka Kendal)
